BLORA. Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Seribu Lampu Kecamatan Cepu melancarkan protes ke Pemerintah Kabupaten Blora. Mereka menyoal Surat Edaran Pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru 2022.
Dihadiri Kadindagkop-ukm, Asisten Bupati dan Jajaran Polres Blora, 15 masa Paguyuban PKL Taman Seribu Lampu yang didampingi Advokat Lembaga Badan Hukum (LBH) Kinasih Cepu, menuntut pencabutan Surat Edaran tersebut.
Advokat LBH Kinasih Cepu, Darda Syahrizal menyampaikan, Pelarangan PKL berjualan di Taman Seribu Lampu pada malam tahun baru akan berdampak besar pada ekonomi pedagang.
“Bagaimana nasib PKL ketika ada larangan jualan di momen tahun baru. Padahal ketika tahun baru pendapatan PKL bisa lebih besar dari hari biasanya, ” ucapnya kala audiensi di Kantor Bupati Blora pada Rabu, (29/12).
Darda Syahrizal menjelaskan bahwa pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru tidak sesuai dengan Inmendagri no. 66 tahun 2021.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 66 tahun 2021, menyatakan tidak ada larangan PKL berjualan. Hanya ada upaya rekayasa agar ada batasan antara penjual dan pembeli. Lalu juga ada batasan kerumunan, maksimal 50 orang, " ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika tidak dicabut, PKL meminta adanya kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Blora.
“Daripada di relokasi ke tempat lain yang notabenenya sepi, lebih baik para pedagang mendapat kompensasi dari pemerintah. Itu lebih solutif dan membantu daripada harus di relokasi, ” pungkasnya.
Penulis : Sdqn
Editor : Jay